Fenomena Unik di Indonesia, Uang Receh Kembalian yang Diganti dengan Permen, Boleh Nggak Ya?
Pernah mendapat kata-kata sakti
seperti itu dari kasir mini market? Saya sering, lho.
Pernah nggak, ketika kamu belanja di mini market lalu uang
kembalianmu yang berupa recehan diganti dengan permen? Kalau saya pernah,
sering malah. Kalau kembaliannya Rp. 4.00 saya bakalan dapat 4 pcs permen. Saya
sebagai konsumen merasa dirugikan. *Diiih, lebay banget sih, kan cuma 400 perak
masa merasa dirugikan?* Iya kalau sekali belanja uangnya hilang 400, kalau dua
kali belanja berapa, sembilan kali belanja udah berapa? *Naluri emak emak
banget, nggak mau rugi* hehe. Padahal bisa jadi uang receh yang 400 perak tadi
niatnya mau buat bayar parkiran atau buat keperluan lain. Siapa tahu, kan?
Kesal nggak ketika diganti dengan
permen? Jujur kalau saya sih iya. Tapi, we have no choice. Mau menolak nggak
bisa, satu satunya pilihan adalah menerima permen-permen itu dengan pasrah dan
perasaan setengah ikhlas.
Saya heran dengan kejadian ini,
sejak kapan permen menjadi alat tukar yang diakui? Siapa sih yang menjadi
Pioneer kembalian dengan metode seperti ini? Sialnya lagi, permen-permen ini
tidak bisa kita pakai lagi sebagi alat transaksi atau sebagi pengganti uang
receh saat berbelanja. Serasa nggak fair aja gitu, ketika uang receh kembalian
kita bisa diganti dengan sejumlah permen, lalu ketika kita belanja dengan nilai
nominal yang ada recehannya, kita nggak bisa menggunakan permen-permen itu
untuk membayarnya.
Misalkan belanjanya Rp. 5.200, tidak serta merta kita bisa
menyodorkan selembar uang lima ribuan ke kasirnya dan ditambah dengan 2 buah
permen. Pembeli mesti menyodorkan uang dalam bentuk rupiah. Lalu kembaliannya
akan diganti lagi dengan permen. Alhasil, bagi saya yang nggak terlalu suka
permen, benda kecil itu menumpuk di laci meja bahkan jika diraba dari luar
terasa lembek dan meleleh saking lamanya dibiarkan. *pliis, yang ini jangan
ditiru ya, mubadzir*
Sebenarnya menggunakan permen
sebagai pengganti uang kembalian merupakan hal yang nggak bisa dibenarkan.
Pelakunya bisa kena sanksi pidana, lho. Sebagaimana dijelaskan di Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Bukan hanya itu, tindakan penjual
tersebut juga melanggar Pasal 23 ayat 1 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011
Tentang Mata Uang, sebagaimanan dilansir dari https://www.bi.go.id/ Tentang
Mata Uang dari Mengonversi uang kembalian menjadi permen merupakan tindakan
yang ilegal dan tidak menghormati rupiah sebagai alat tukar yang sah.
Kita sebagai konsumen, punya hak dalam setiap
transaksi. Memang sih hanya permen, tapi kan tetap aja nggak fair. Hak kita
sebagai konsumen dicurangi. Memang sih hanya permen yang nilainya nggak
seberapa, tapi kalau dibiarkan terus-terusan konsumen juga akan dirugikan, kan?
Padahal Bank Indonesia masih tetap memproduksi uang recehan sebagai alat tukar
menukar yang sah.
Jadi, mulai sekarang kalau dikasih
uang kembalian diganti permen, kita bisa menolaknya karena itu merupakan hak
kita dan pennjual juga bisa dilaporkan karena melanggar aturan. Serem juga ya.
Atau kalau nggak ingin berada di posisi seperti ini, selalu sediakan uang receh
bila kamu belanja ke mini market. Selain membawa tas belanja sendiri, kamu juga
harus membawa uang receh ya.
Ketika permen beralih fungsi
menjadi mata uang satu arah di negeri kita.

EmoticonEmoticon