Rahmaweni.com --- Kehadiran buah hati dalam pernikahan merupakan suatu
anugerah dari Allah yang tak ternilai harganya. Betapa banyak pasangan suami
istri yang harus menunggu kehadiran buah hati dalam perjalanan kehidupan
pernikahan mereka. Bahkan, tak sedikit yang harus berkonsultasi dari satu
dokter ke dokter lainnya.
Anak adalah amanah dari Allah yang harus dijaga, dirawat,
dan dididik dengan sebaik-baiknya agar kelak di akhirat, ia menjadi pribadi
yang membanggakan kedua orang tuanya.
Sebagai bentuk rasa syukur akan kehadiran buah hati yang
sudah lama dinanti serta dalam rangka menjalankan sunah Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada beberapa amalan penting yang harus kita
lakukan ketika buah hati yang dinanti kehadirannya sudah hadir ke dunia ini.
Apa saja amalan yang disunnahkan nabi Muhammad dan ternyata
juga memiliki banyak keutamaan tersebut? Yuk, simak uraian dibawah ini!
1.Mendengarkan Adzan ke Telinga Bayi
Disaat anak baru lahir hal pertama yang harus dilaakukan
oleh orang tua adalah mengumandangkan adzan di telinga bayi. Hal ini sesuai
dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu rafi’ bahwa Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa sallam mengumandangkan adzan di telinga Hasan diwaktu dilahirkan oleh
Sitti Fatimah. (HR. Abu Daud & Turmudzi dan dishahihkan oleh kedua-duanya).
Pada hadits lain disebutkan juga bahwa Nabi bersabda :
“Barang siapa yang
lahir anaknya kemudian dia adzan pada telinga sebelah kanan si bayi dan iqamah
di telinga kirinya, maka bayi itu akan terhindar dari gangguan jin”
Mengumandangkan adzan kepada bayi yang baru lahir juga
bertujuan untuk mengenalkan ia dengan kalimat tauhid.
2. Men tahnik Bayi
Ketika bayi baru lahir, setelah di azankan, maka sebaiknya
si ayah atau orang tua bayi men tahnik
nya. Tahnik adalah mengunyah kurma hingga lumat lalu menggosokkan atau
melumurkan kurma yang sudah lumat itu ke langit-langit bayi sembari mendoakan
keberkahan untuknya, seperti mengucapkan “Allahumma baarik fiih (Ya Allah,
berkahilah dia)” atau boleh pula dengan doa keberkahan lainnya.
Kurma yang digunakan untuk men tahnik adalah kurma kering (tamer).
Jika tidak ada kurma kering, maka bisa
diganti dengan menggunakan kurma basah yang baru dipanen (ruthob). Jika tidak
ada, dapat diganti dengan sesuatu yang manis misalnya madu.
Tahnik dilakukan
sebagaimana sebuah hadis
وُلِدَ لِى غُلاَمٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه
وسلم- فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ.
“(Suatu saat) aku memiliki anak yang baru lahir, kemudian
aku mendatangi Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau memberi nama
padanya dan beliau mentahnik dengan sebutir kurma.” (HR. Muslim)
Baca Juga:
Sedekah akan Sia-Sia Jika Melakukan Perbuatan Ini, Hati-Hatilah, Wahai Saudaraku
3. Memberi Nama yang Baik
Ketika bayi baru lahir, berilah nama pada hari lahirnya atau
hari ketiga atau bisa juga di hari ketujuh.
Berilah nama yang baik karena nama adalah do’a. Memberikan nama kepada
anak dengan mempertimbangkan arti atau
makna dari nama tersebut.
Ciri
nama yang baik adalah nama yang enak ketika didengar, mudah untuk diucapkan, mengandung makna yang mulia, serta
jauh dari segala makna dan sifat yang diharamkan oleh agama.
4.Mencukur Rambut Bayi
Amalan selanjutnya yang disunnahkan pada bayi baru lahir
adalah mencukur rambutnya secara merata
lalu bersedekah kepada fakir miskin dengan perak atau senilainya yang beratnya sesuai
dengan berat rambut bayi yang dicukur.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada
Fathimah.
اِحْلِقِى رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِى بِوَزْنِ شَعْرِهِ فِضَّةً عَلَى
الْمَسَاكِيْنِ.
“Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat
rambutnya kepada orang-orang miskin.” [Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad
(VI/390, 392) dan al-Baihaqi (IX/304). Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1175) dan
Tuhfatul Mauduud (hal. 159-163).]
Dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib di atas terdapat pelajaran
untuk bersedekah dari rambut bayi yang telah dicukur (digundul). Caranya adalah
rambut bayi yang baru lahir dicukur lalu ditimbang, setelah itu orang tuanya
bersedekah dengan perak sesuai dengan hasil timbangan tadi, atau boleh pula
sedekah dengan uang seharga perak.
Misal berat rambut yang telah digundul adalah 1 gram,
berarti sedekahnya adalah dengan 1 gram perak. Atau boleh juga dengan uang
seharga 1 gram perak tadi. Misalnya harga 1 gram perak ketika itu adalah Rp.
5.650[2], berarti sedekahnya adalah dengan Rp. 5.650,-. Sedekah ini nantinya
diberikan kepada fakir miskin yang
membutuhkan.
Baca Juga:
3 Hal Yang Menyebabkan Wanita Masuk Neraka dan 1 Amalan Penyelamatnya
5. Aqiqah
Disunnahkan bagi kedua orang tua untuk meng’aqiqahi anaknya,
Rasul bersabda.
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ
السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada
hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722,
at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani).
Hewan untuk aqiqah adalah kambing. Aqiqah untuk anak
laki-laki dianjurkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan
satu ekor kambing.
6. Khitan
Hukum khitan bagi laki-laki adalah wajib karena merupakan
sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan kita diperintahkan mengikutinya. Selain
itu itu khitan termasuk syi’ar yang membedakan orang muslim dengan non muslim.
Menurut ulama madzhab Syafi’i, khitan dianjurkan dilakukan
pada hari ketujuh. Dan hendaknya khitan dilakukan tidak ketika anak mencapai
masa akil baligh. Kecuali jika sebelumnya ia masih berstatus non muslim lalu
memeluk islam, maka meskipun ia sudah dewasa atau baligh, ia tetap
disyari’atkan untuk berkhitan.

EmoticonEmoticon